Berdasarkan Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan SE e-0008/SE/2026.
Siswa dilarang melakukan aksi corat-coret seragam, pakaian, maupun fasilitas umum.
Dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor yang mengganggu ketertiban jalan raya.
Hindari berkumpul atau berkerumun di lingkungan sekolah maupun tempat-tempat umum.
Dilarang melakukan tawuran, perundungan (bullying), atau tindakan melanggar hukum.